Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009

infoperaturan.id – Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 ini mengatur tentang tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

PERTIMBANGAN

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan alas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar;
  2. bahwa ketentuan hukum acara untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada huruf a belum lengkap;
  3. bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b. dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Konstitusi

Nomor
21 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Peraturan MK Tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (742.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar