Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012

infoperaturan.id – Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konsitusi

PERTIMBANGAN

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana berubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2011), perlu membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konsitusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Konstitusi

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Peraturan MK Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konsitusi

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.99 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar