infoperaturan.id – Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konsitusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana berubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2011), perlu membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konsitusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.