Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi berwenang membuat peraturan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum;
  2. bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 September 2018 telah menyetujui penggantian Peraturan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Basil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Konstitusi

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan MK Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.3 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar