Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang;
  2. bahwa sebagian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota ada yang belum menampung perkembangan penanaman modal (investasi) dan dinamika pembangunan;
  3. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan penanaman modal (investasi) dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya percepatan perizinan pemanfaatan ruang di daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor
22 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
17 September 2019

Berlaku Tanggal
17 September 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1067

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar