
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;
- bahwa untuk meningkatkan manajemen profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karir jabatan fungsional penata ruang perlu dilakukan uji kompetensi jabatan fungsional penata ruang;
- bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional penata ruang perlu menyusun pedoman pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional penata ruang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PermenATR/KepalaBPN Nomor 26 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.