Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada masing-masing daerah tersebut;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor
30 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat

Ditetapkan Tanggal
27 September 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1692

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PermenATR/KepalaBPN Nomor 30 Tahun 2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar