infoperaturan.id – Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 ini mengatur tentang tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan peraturan mengenai kelas jabatan;
- bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/ 10/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September 2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.