Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Mil Negara, perlu dilakukan upaya pendayagunaan aktiva tetap;
- bahwa pelaksanaan pendayagunaan aktiva tetap harus berdasarkan prinsi prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corpora e Governance) dan asas manfaat;
- bahwa agar pendayagunaan aktiva tetap dapat dilaksanakan berdasark prinsip-prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Go* Corporate Governance) dan asas manfaat, maka diperlukan pedom dalam rangka pendayagunaan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negaff Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Te Badan Usaha Milik Negara;
Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Mil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 7 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 10 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpah Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusah Perseroan (PERSERO),
- Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusah Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 82, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendiri., Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 11 ~, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556)
- Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan d Organisasi Kementerian Negara jo Peraturan Presiden Nomor 24 Tah 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara se Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2011
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
- Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-16/MBU/2008 tanggal 15 Agustus 2008
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.