infoperaturan.id – Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 ini mengatur tentang tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Bumn Nomor Per-08/mbu/12/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dalam kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara guna mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara
- bahwa agar proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara semakin kompetitif, transparan dan akuntabel untuk seluruh penyedia barang dan jasa, serta untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat pada Badan Usaha Milik Negara maka Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 05/MBU/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/ 2012 perlu disesuaikan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang pembiayaannya berasal dari anggaran Badan Usaha Milik Negara yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
Pengguna Barang dan Jasa adalah BUMN pemilik pekerjaan
Penyedia Barang dan Jasa adalah badan usaha termasuk BUMN, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta, badan hukum, orang perseorangan/ subjek hukum, atau Instansi Pemerintah/Badan Layanan Umum yang kegiatan usahanya menyediakan barang dan jasa
Barang dan Jasa adalah semua bentuk produk dan/atau layanan yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang dan Jasa
Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN yang bersangkutan atau perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN lain atau perusahaan patungan dengan jumlah gabungan kepemilikan saham BUMN lebih dari 50% Perusahaan Terafiliasi BUMN adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50%dimiliki oleh Anak Perusahaan, gabungan Anak Perusahaan, atau gabungan Anak Perusahaan dengan BUMN
Peraturan Menteri ini berlaku untuk semua Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya berasal dari Anggaran BUMN, termasuk yang dananya bersumber dari penyertaan modal negara, dana BUMN untuk pelaksanaan subsidi/kewajiban pelayanan umum (public service obligation) / penugasan Pemerintah yang diganti dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pinjaman BUMN dari Pemerintah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.