Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014 Tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala lainnya kepada Menteri BUMN/RUPS, dan wajib menyampaikan laporan, data, dan dokumen yang diminta oleh Menteri BUMN/RUPS dalam rangka pelaksanaan tugas terkait dengan BUMN;
- bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyampaian data, laporan dan dokumen, maka dipandang perlu penyampaiannya kepada Menteri BUMN/RUPS dilakukan secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.