Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 06/MBU/2010 tanggal 27 Oktober 2010 telah ditetapkan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN;
- bahwa agar implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dapat dilaksanakan secara baik dan sinkron dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.