
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan upaya mendorong terwujudnya peningkatan integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa untuk terwujudnya integritas aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.