Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kota Metro, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
111 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 90

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.61 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar