Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.