Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 148

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (110.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar