Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan sasaran dan indikator kinerja Kementerian Dalam Negeri yang telah direncanakan dalam dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024, perlu mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024.
  2. bahwa perubahan terhadap dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri tahun 2020-2024 dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
4 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permendagri Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2024

Berlaku Tanggal
10 Juni 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar