
infoperaturan.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
- bahwa klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
Lampiran I – Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.