infoperaturan.id – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- bahwa Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu disesuaikan dengan perubahan organisasi dan perkembangan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : http://jdih.kemendesa.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.