Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan dan Tata Kerja Kelompok Kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- bahwa dengan ditetapkan kebijakan mengenai kebijakan energi nasional, penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dan rencana umum energi nasional, kelompok kerja Dewan Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2021
Berlaku Tanggal
06 Januari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.1, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.