Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berhak untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan dan mendapatkan kepastian hukum serta keadilan dalam proses pengajuan permohonan pewarganegaraan.
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia telah menetapkan syarat administratif pengajuan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda dengan melampirkan surat keterangan keimigrasian yang dapat diperoleh melalui tata cara tertentu.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian bagi Anak dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.