Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya penambahan, perubahan dan penghapusan jabatan dan kelas jabatan, serta penataan birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
21 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1083

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.78 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar