infoperaturan.id – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2021 ini mengatur tentang tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1532
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Download PDF (1.33 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.