Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global (perkembangan hukum perdata internasional) yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara;
  2. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), perlu menyusun petunjuk teknis mengenai implementasi pelayanan Apostille di Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenkumham Tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (480.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar