Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2011

Berlaku Tanggal
08 Juli 2011

Sumber
BN.2011/No.335, peraturan.go.id: 6 Hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Download PDF (421.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar