Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.02/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.02/PW.007/MKP/2010

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.02/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.02/PW.007/MKP/2010 ini mengatur tentang tentang Penetapan Batu Goong Citaman, Situs Patapan, Gedung BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kab. Serang, Gedung Juang 45, Pulau Sanghyang, Stasiun Kereta Api Serang, Pendopo Kabupaten Pandeglang, Menara Air, Masjid Caringin, Rumah Benjol, Kantor Yayasan Ma

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Nomor
PM.02/PW.007/MKP/2010

Tahun
2010

Tentang
Permenbudpar Tentang Penetapan Batu Goong Citaman, Situs Patapan, Gedung BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kab. Serang, Gedung Juang 45, Pulau Sanghyang, Stasiun Kereta Api Serang, Pendopo Kabupaten Pandeglang, Menara Air, Masjid Caringin, Rumah Benjol, Kantor Yayasan Ma

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2010

Berlaku Tanggal
08 Januari 2010

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (410.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar