Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/PW.007/MKP/2010

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/PW.007/MKP/2010 ini mengatur tentang tentang Penetapan Pasar Johar, Kawasan Laweyan, Candi Asu, Candi Lumbung, Candi Pendem, Keraton Kesunanan, Kompleks Masjid Ciptomulyo, Umbul Pengging, Kompleks Petirtaan Cabean Kunti, dan Situs Menggung Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Nomor
PM.03/PW.007/MKP/2010

Tahun
2010

Tentang
Permenbudpar Tentang Penetapan Pasar Johar, Kawasan Laweyan, Candi Asu, Candi Lumbung, Candi Pendem, Keraton Kesunanan, Kompleks Masjid Ciptomulyo, Umbul Pengging, Kompleks Petirtaan Cabean Kunti, dan Situs Menggung Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2010

Berlaku Tanggal
08 Januari 2010

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (279.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar