Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010 ini mengatur tentang tentang Penetapan Gedung Sekolah Rajo (SMU 2), Gedung Kandepdikbud, Kompleks Kantor Polres Agam, Kompleks Kantor Kodim Agam, Tugu Manggopoh, Gedung SMP I, Gereja Katholik, Rumah Bekas Kepala Stasiun Kereta Api, Gereja Protestan, villa Oepang-oepang, Hotel Centrum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Nomor
PM.05/PW.007/MKP/2010

Tahun
2010

Tentang
Permenbudpar Tentang Penetapan Gedung Sekolah Rajo (SMU 2), Gedung Kandepdikbud, Kompleks Kantor Polres Agam, Kompleks Kantor Kodim Agam, Tugu Manggopoh, Gedung SMP I, Gereja Katholik, Rumah Bekas Kepala Stasiun Kereta Api, Gereja Protestan, villa Oepang-oepang, Hotel Centrum

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2010

Berlaku Tanggal
08 Januari 2010

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (725.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar