infoperaturan.id – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.06/PW.007/MKP/2010
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.06/PW.007/MKP/2010 ini mengatur tentang tentang Penetapan Puri Agung Kesiman yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Bali sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 Benda Cagar Budaya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.