infoperaturan.id – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.22/PW.007/MKP/2007
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.22/PW.007/MKP/2007 ini mengatur tentang tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Benda C
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.