Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Kumpulan Data Info Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.01/HK.001/MKP/2008
Penyesuaian Nomenklatur Keputusan Menteri Penerangan Nomor : 217/KEP/MENPEN/1994 Tata Kerja Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.51/UM.001/MKP/2007
Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/2007
Kriteria dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007
Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.25/PW.007/MKP/2007
Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tent
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.24/PW.007/MKP/2007
Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Benda Cagar
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.23/PW.007/MKP/2007
Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang Berlokasi di Wilayah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tenta
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.22/PW.007/MKP/2007
Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Benda C