Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015 Tentang Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red ( Scleropages formosus)/ Siluk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk merupakan komoditas ikan hias asli Indonesia (endemik) yang dilindungi dan perdagangannya diatur dalam APPENDIX I CITES, bernilai ekonomis penting, dan memiliki pangsa pasar yang cukup tinggi sehingga perlu ditingkatkan produksi dan mutunya;
- bahwa dengan perkembangan teknologi, ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk sudah dapat dibudidayakan dan usaha budidayanya sudah dikembangkan di beberapa wilayah Indonesia
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.