Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015 Tentang Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red ( Scleropages formosus)/ Siluk

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk merupakan komoditas ikan hias asli Indonesia (endemik) yang dilindungi dan perdagangannya diatur dalam APPENDIX I CITES, bernilai ekonomis penting, dan memiliki pangsa pasar yang cukup tinggi sehingga perlu ditingkatkan produksi dan mutunya;
  2. bahwa dengan perkembangan teknologi, ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk sudah dapat dibudidayakan dan usaha budidayanya sudah dikembangkan di beberapa wilayah Indonesia
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
12/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red ( Scleropages formosus)/ Siluk

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar