
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries) dan penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, telah dibentuk Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014;
- bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan perubahan ketentuan mengenai Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.