Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu disusun perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan mengamanatkan penerapan perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
42/PERMEN-KP/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen KP Tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan

Ditetapkan Tanggal
28 November 2016

Diundangkan Tanggal
30 November 2016

Berlaku Tanggal
30 November 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar