Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu pada instalasi farmasi pemerintah, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu obat secara berkala;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum di masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaran Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.