Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan fungsional harus disesuaikan dengan formasi kebutuhan jabatan pada organisasi instansi Pemerintah;
- bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi instansi Pemerintahan maka perlu dilakukan penempatan Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan;
- bahwa untuk penempatan Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan penataan formasi jabatan fungsional kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.