Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas sekretariat konsil kedokteran indonesia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1442/MENKES/PER/X/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1442/Menkes/PER/X/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.