Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengalihan dan penggunaan material, muatan informasi, dan data dilakukan berdasarkan prinsip pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan bagi bangsa Indonesia;
  2. bahwa pengalihan dan penggunaan material dan muatan informasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik, dan Muatan Informasinya, namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum untuk meningkatkan pembangunan kesehatan;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Menteri Kesehatan mempunyai kewenangan menetapkan syarat dan tata cara pengiriman spesimen ke atau dari luar negeri untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kesehatan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
85 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenkes Tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1615

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (428.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar