Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
  2. bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
90 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2016

Berlaku Tanggal
08 Januari 2016

Sumber
BN.2015/NO.16, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasiltas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar