Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit.
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan barang kena cukai, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
106 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit

Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 792

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.33 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar