infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini mengatur tentang tentang Konsultan Pajak
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;
- bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Konsultan Pajak
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2014
Berlaku Tanggal
09 Desember 2014
Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 761
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia
Download PDF (1.74 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.