
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dalam rangka pengetatan sistem pengawasan prekursor di Indonesia perlu adanya pengaturan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menetapkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, berdasarkan usulan dari instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal kebutuhan mendesak sesuai arahan presiden, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi belum diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.