Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2021 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenkeu.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.