Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia logistik nasional, Pemerintah telah menetapkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV mengenai Pengembangan Usaha dan Peningkatan Daya Saing Penyedia Logistik Nasional yang dilaksanakan melalui perubahan kebijakan pengawasan tata niaga dari border menjadi ke post border,
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait ekspor· dan/atau impor secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Ditetapkan Tanggal
18 September 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1051
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.