Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah ProvinsijKabupatenjKota pada Tahun 20 19;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
08 Oktober 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 208 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.