Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 ini mengatur tentang tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
153/PMK.07/2015

Tahun
2015

Tentang
PMK Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2015

Sumber
BN.2015/NO.1181, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

Download PDF (673.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar