Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 ini mengatur tentang tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
154/PMK.011/2008

Tahun
2008

Tentang
PMK Tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2008

Sumber
https://peraturan.bcperak.net; 6 hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta

Download PDF (297.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar