infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 ini mengatur tentang tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran.
- bahwa untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, dan tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor, Keputusan Menteri Keuangan. Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Ditetapkan Tanggal
22 November 2022
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KMK Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran
Download PDF (580.93 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.