Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021 Tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai lembaga khusus dan bersifat independen diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional dengan turut menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
14 Desember 2021
Berlaku Tanggal
14 Desember 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1354
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenkeu.go.id/in/home
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.