Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
187/PMK.03/2015

Tahun
2015

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Ditetapkan Tanggal
30 September 2015

Diundangkan Tanggal
30 September 2015

Berlaku Tanggal
30 September 2015

Sumber
BN.2015/NO.1471,jdih.kemenkeu.go.id : 30 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Download PDF (4.37 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar