Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 ini mengatur tentang tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
198/PMK.03/2013

Tahun
2013

Tentang
PMK Tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
BN 2013/ NO 1556; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Download PDF (46.19 KB)

Lampiran I – PMK Nomor 198/PMK.03/2013

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar