Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 ini mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berupa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan In ternasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpman Badan Internasional, perlu mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan intemasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK04.2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
20/PMK.04/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2018

Berlaku Tanggal
27 Februari 2018

Sumber
BN.2018/NO.320, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia

Download PDF (326.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar